You are currently browsing the daily archive for Agustus 14th, 2008.
Bila kita cermati,banyak peluang usaha yang bisa diambil pada bulan Ramadhan.Bisa dijadikan bisnis musiman atau malah diteruskan setelah bulan puasa usai atau mengembangkan usaha yang sudah ditekuni dengan membidik lebih serius pada kebutuhan konsumen di bulan ini.Bila Anda belum pernah membuka usaha,bisa menjadikan bulan ini sebagai ajang latihan untuk memulai membuka bisnis.Bagaimana..?
Diantara beberapa usaha yang bisa di andalkan pada bulan Ramadhan adalah:
@Memproduksi atau berjualan busana muslim,seperti baju koko,mukena,jilbab,sajadah,peci,gamis,sarung baju muslim anakdan lain sebagainya.Atau bisa juga busana umum baik untuk laki-laki atau perempuan dari mulai balita,anak-anak.remaja sampai untuk orang dewasa.Bisnis busana termasuk yang paling menikmati panen raya pada bulan puasa ini,dari mulai pedagang kaki lima,pedagang kreditan di kampung-kampung sampai pemain kelas kakap selevel Sogo,Seibu,Matahari,Ramayana,dan lain sebagainya. Read the rest of this entry »
I. JUDUL
“Perlindungan Hukum Konsumen PLN di Indonesia”
II. LATAR BELAKANG
Persoalan konsumen adalah masalah yang sehari-hari ada depan mata kita. Aneka ragam bentuknya, dari soal kenaikan BBM, gas elpiji, kenaikan tarif telepon maupun listrik yang byar pet. Masalah konsumen merupakan masalah rakyat banyak dan tidak cukup hanya ditangi oleh satu lembaga saja, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLKI). Dari sekian banyak masalah konsumen yang tengah dihadapi oleh masyarakat salah satu yang saat ini sedang kita alami bersama adalah adanya pemadaman listrik secara bergilir.
Kewajiban utama pelanggan PLN adalah membayar rekening listrik tepat pada waktunya. Sebaliknya pelanggan PLN berhak mendapatkan tenaga listrik secara berkesinambungan dengan keadaan baik. Bahkan apabila terjadi gangguan, pelanggan PLN berhak mendapatkan pelayanan untuk perbaikan terhadap gangguan penyediaan tenaga listrik atau penyimpangan terhadap mutu tenaga listrik yang disalurkan. Idealnya antara hak dan kewajiban berjalan secara pararel. Pelanggan membayar listrik tepat waktu sekaligus pelanggan juga mendapatkan pelayanan kebutuhan listrik secara optimal.








